ZAKAT PRODUKTIF DALAM ANGAN-ANGAN PENGENTASAN KEMISKINAN
ZAKAT PRODUKTIF DALAM ANGAN-ANGAN PENGENTASAN KEMISKINAN
ZAKAT PRODUKTIF DALAM ANGAN-ANGAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Penulis: Amiril Khaq Alfa Annas S.E,. Demisioner Hima Prodi Mazawa
Seringkali kita menemukan narasi terkait upaya pengentasan kemiskinan dalam pengelolaan zakat yang terbentuk dalam program zakat produktif. Berbagai lembaga berlomba-lomba dalam menjalankan program zakat produktif. Pelatihan wirausaha, bantuan modal usaha, peternakan dan bantuan gerobak usaha. Tujuan program ini jelas, agar mustahik memiliki kemampuan secara ekonomi dan “naik kelas” menjadi seorang Muzakki. Ini tidak salah, bahkan semangat positif yang harus terus dijaga nyalanya. Tetapi jika kita melihat lebih jujur, benarkah zakat produktif mampu menjadi solusi pengentasan kemiskinan di Indonesia?
Kewajiban zakat bagi seorang muslim hanya 2,5% dari hartanya, dan itu pun dengan ketentuan tertentu seperti syarat nisab. Artinya zakat tidak seperti pajak yang menjadi instrumen fiskal negara. Namun, pada praktik di lapangan, narasi-narasi besar terkesan membebankan harapan tinggi sebagai “obat mujarab” atas permasalahan kemiskinan kepada zakat, yang sampai saat ini pun negara belum mampu menyelesaikannya. Padahal, program zakat produktif itu sendiri memiliki tantangan lain. Program ini tidak sekedar berbicara besaran dana, tetapi juga efektivitas pelaksanaan. Bisa kita temui di lapangan, banyak mustahik yang tidak memiliki kapasitas atau wawasan soal bisnis, tidak memiliki akses pasar, bahkan berpotensi mengalami kegagalan usaha setelah diberi bantuan (Nur Hayati, 2019). Tanpa pendampingan yang masif, modal usaha ini bisa jadi sia-sia. Ini menjadi pertanyaan dalam benak pikiran, apakah sebanding manfaat yang dihasilkan dari program ini dengan biaya yang dikeluarkan.
Dalam istilah kebijakan publik, kita mengenal dengan istilah cost effectivenees atau secara sederhana seberapa besar hasil yang dicapai dibandingkan dengan sumber daya yang dikeluarkan. Dalam banyak kasus, program zakat yang masuk kategori konsumtif (bantuan sembako atau bantuan pendidikan) lebih langsung dirasakan manfaatnya (Fitriani dan Prasetyo, 2020), meskipun tidak mengubah struktur kemiskinan itu sendiri. Namun zakat produktif membutuhkan waktu yang panjang dalam pelaksanaan, bahkan bayang-bayang risiko kegagalan yang cukup besar.
Lalu, apakah zakat tidak penting? Penting. Zakat tidak bisa bekerja sendirian. Zakat harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem distribusi sosial. Bukan sebagai pemain tunggal dalam permainan. Kolaborasi antar pihak, seperti pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus berjalan bersama. Jika secara hukum memungkinkan, dana zakat bisa dipadukan dengan program yang sudah ada, seperti program UMKM atau pelatihan yang bersertifikasi, mungkin manfaatnya bisa lebih dirasakan lebih cepat dan tepat sasaran. Mustahik tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi ia diberdayakan secara berkelanjutan.
Ini bukan pesimisme terhadap zakat, tapi soal penempatan peran yang wajar. Kita selalu berbicara soal potensi zakat yang begitu besar. Data terakhir, potensi zakat nasional mencapai Rp327 Triliun per tahun. Sayangnya realisasi pengumpulannya masih jauh di bawah angka tersebut (Baznas, 2022). Zakat memang memiliki potensi yang sangat besar, namun potensi saja tidak cukup, harus ada kesadaran bersama dalam menempatkan zakat dalam porsi yang tepat. Jangan sampai kita terjebak dalam narasi indah, tetapi lupa akan realitas di lapangan. Sebab keadilan sosial bukan perihal niat baik, tetapi juga harus berwujud dalam strategi yang tepat dan sistem yang mendukung.
Tulisan ini bukan untuk menolak semangat fastabiqul khairat, tetapi sebagai ajakan untuk bersama-sama memperbaiki niat baik yang kerap terhambat dalam praktiknya. Kurang lebih dari isi tulisan ini bagian dari proses belajar penulis untuk terus belajar lebih mendalam terkait zakat. Sekian dan terima kasih.
Referensi:
BAZNAS RI. Outlook Zakat Indonesia 2023. https://baznas.go.id
Hayati, N. (2019). Zakat Produktif dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Al-Mashrafiyah.
Fitriani & Prasetyo. (2020). Efektivitas Zakat Konsumtif dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Mustahik. Jurnal Ekonomi Islam.