HUKUM DISTRIBUSI ZAKAT
KEPADA NON-MUSLIM
HUKUM DISTRIBUSI ZAKAT
KEPADA NON-MUSLIM
HUKUM DISTRIBUSI ZAKAT KEPADA NON-MUSLIM
Penulis: Muhammad Febrian Saputro Arsa ,. Mahasiswa Prodi Mazawa
Hingga saat ini, distribusi zakat kepada non-muslim masih menimbulkan perdebatan serta menimbulkan pro dan kontra dalam Fiqih klasik dan modern karena adanya perbedaan pandangan. Sebagian besar ulama berpendapat, bahwa zakat hanya boleh didistribusikan kepada Muslim saja (Nasution, 2016). Namun, ada pula beberapa perbedaan pendapat dari para ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Zufar yang mengemukakan bahwasanya zakat boleh didistribusikan kepada non-muslim dalam kondisi tertentu, misalnya didistribusikan kepada golongan mualaf atau dalam rangka untuk memberikan kemaslahatan sosial yang lebih luas guna untuk menjaga hubungan yang lebih baik antar umat beragama (Zaynab, 2022).
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan agama, lembaga zakat seperti Muhammadiyah mengizinkan distribusi zakat kepada non-Muslim, tetapi dengan tujuan untuk berbuat baik, berlaku adil, dan membuka peluang untuk media dakwah (Ilham, 2023). Hal ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan kemaslahatan dan keadilan sosial. Distribusi zakat kepada non-Muslim dalam situasi darurat seperti bencana alam atau kemiskinan juga semakin diterima sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan tanpa mengabaikan prinsip syariah (Nur & Amalia, 2024).
Tekait dengan permasalahan di atas adapun dalil Al-Qur’an yang mendukung kebolehan berbuat baik kepada non-Muslim, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan Surah At-Taubah ayat 60 yang memerintahkan berlaku adil dan berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi umat Muslim. Ayat-ayat tersebut menjadi dasar hukum yang memperbolehkan pemberian zakat kepada non-Muslim dalam kondisi tertentu, terutama kepada mereka yang tidak bermusuhan dan menunjukkan sikap damai terhadap umat Islam (Chairunnisyah, 2024). Selain itu, ayat-ayat tersebut juga menjadi dasar hukum yang membuka kemungkinan distribusi zakat kepada non-Muslim dalam konteks tertentu, seperti untuk memperkuat iman mualaf, menjaga keamanan umat Islam, atau sebagai bentuk kebaikan dan keadilan sosial.
Meski demikian, masih terdapat beberapa ulama klasik yang menolak pemberian zakat kepada non-Muslim secara umum, kecuali dalam kondisi khusus seperti mualaf atau untuk menjaga perdamaian dan keamanan umat Islam (Wijaya, 2022). Namun, pandangan kontemporer yang menggunakan metode qiyas dan ijtihad memperbolehkan distribusi zakat kepada non-Muslim dalam situasi darurat seperti bencana atau kemiskinan ekstrim, serta dapat didistribusikan kepada non-Muslim yang membutuhkan sebagai bentuk rasa kemanusiaan (Nur & Amalia, 2024). Hal tersebut cukup sesuai dengan kenyataan sosial masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan agama, agar penerapan hukum distribusi zakat tetap adil dan merata.
Dengan demikian, praktik distribusi zakat kepada non-Muslim dapat dibenarkan jika terdapat kondisi tertentu, dengan tujuan untuk kemaslahatan umum, keadilan sosial, dan dakwah, serta dilakukan dengan ketentuan yang tegas. Supaya dapat mewujudkan tujuan dari zakat yang akan dijadikan sebagai instrumen dalam melakukan pengentasan kemiskinan yang adil dan merata.
Referensi:
Chairunnisyah. (2024). Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal. R Eslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6, 2266–2282. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i8.4616
Ilham. (2023). Dana Zakat untuk Non-Muslim, Bolehkah? Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2023/11/dana-zakat-untuk-non-muslim-bolehkah/
Nasution, P. (2016). Distribusi Zakat Bagi Non Muslim Pada Bazis DKI Jakarta Perspektif Hukum Islam. 4(June), 2016.
Nur, & Amalia, N. (2024). Analisis Metode Istinbat Hukum Tentang Pemberian Zakat Bagi Non-Muslim (Studi Fatwa Dār Al-Iftā Al-Miṣriyyah).
Wijaya, P. (2022). Pemberian Zakat Terhadap Non Muslim Perspektif Tokoh Nahdhatul Ulama Dan MUhammadiyah Di Brebes.
Zaynab. (2022). Hukum Pemberian Zakat Kepada Non-Muslim Yang Miskin (Studi Komparatif antara Imam Zufar dan Imam Nawawī). Fakultas Syari‟ah Dan Hukum UIN Ar-Raniry.